Wamendagri Sebut Presiden yang Tentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia

RBN || Jakarta

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menekankan sistem pengelolaan data yang terintegrasi tanpa memusatkan seluruh data pada satu lembaga.

“Ya, prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, itu aja,” kata Bima Arya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Bima menjelaskan pengelolaan data nantinya melibatkan wali data di berbagai tingkatan, termasuk pemerintah daerah. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai penyelenggara data nasional akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Mengelolanya, mengelolanya iya, tapi kan wali datanya banyak. Wali datanya juga ada, dari daerah juga ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden akan memiliki kewenangan dalam menentukan bentuk badan penyelenggara Satu Data Indonesia, termasuk struktur kepemimpinannya.

“Nanti juga presiden yang menentukan badannya seperti apa, ada keleluasaan bagi presiden untuk mengambil keputusan. Iya, iya (struktur ketua-wakil) nanti presiden juga,” ucap Bima.

Dalam RUU tersebut, penyelenggara Satu Data Indonesia nantinya bertanggung jawab kepada Presiden. Kelembagaan tersebut akan menggantikan Badan Satu Data Indonesia yang sebelumnya bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif.

RUU SDI juga mengatur sejumlah aspek, mulai dari Data Dasar Nasional sebagai rujukan pembangunan, pembagian kewenangan pemerintah pusat hingga desa, standar dan keamanan data, interoperabilitas, pengendalian akses, hingga pemanfaatan teknologi digital seperti blockchain dan kecerdasan artifisial.

Selain itu, aturan tersebut memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia serta mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, sanksi administratif dan pidana, serta ketentuan peralihan.

Pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia ditargetkan paling lama satu tahun setelah aturan tersebut berlaku. Sistem dan infrastruktur SDI juga akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *