Sidang Gugatan Penyetaraan Ijazah Gibran Digelar di PTUN Jakarta, Denny Indrayana Walk Out

RBN || Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan terkait surat keputusan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada Kamis (29/10/2026). Persidangan tersebut diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana.

Dikutip dari detikNews, Kamis (29/10/2026), gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan tergugat ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Salah satu tuntutan utama ialah menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah.

Penggugat mendalilkan bahwa surat keputusan tersebut memiliki sejumlah persoalan administratif. Dalil itu mencakup dugaan cacat substansi karena dinilai tidak didasarkan pada dokumen primer, dugaan cacat prosedur terkait kewenangan pejabat penerbit dan format elektronik, serta dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Asas yang disebut dalam gugatan meliputi asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan perlakuan. Seluruh hal tersebut merupakan dalil yang diajukan penggugat dan masih harus dinilai dalam proses persidangan.

Selain meminta pembatalan keputusan, penggugat juga memohon agar Kemendikdasmen diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut secara permanen dan menghapusnya dari buku register negara. Permohonan itu mencantumkan tenggang waktu paling lama 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat turut meminta tergugat memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas permohonan klarifikasi administratif yang diajukan pada 11 Februari 2026. Jawaban tersebut diminta diberikan paling lama 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.

Sidang tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji keabsahan keputusan administrasi negara yang dipersoalkan. Hasil akhir perkara akan bergantung pada pemeriksaan bukti, pertimbangan majelis hakim, serta putusan pengadilan.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *