Satpol PP Jatinegara Tertibkan PKL yang Gunakan Fasilitas Umum
RBN || Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, termasuk Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stamplas Bogor, Jalan Jatinegara Timur, dalam kegiatan Rabu Tertib, Rabu (21/10/2026).
Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali mengatakan, masih ditemukan pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Pelanggaran tersebut antara lain terjadi di atas trotoar, bahu jalan, hingga fasilitas penyeberangan pejalan kaki.
“Jika masih kedapatan berjualan lagi di tempat yang melanggar aturan tentu akan kami tindak tegas,” ujar Teguh.
Sebanyak 15 personel dikerahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus melakukan pengawasan terhadap aktivitas PKL. Teguh menegaskan, penggunaan fasum untuk berjualan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan tiga karung berisi barang bekas milik pedagang yang diletakkan di atas trotoar. Petugas juga mengamankan satu lemari plastik, satu ember besar, dan satu gerobak pasir yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan.
Delapan lokasi menjadi sasaran penertiban, yakni kawasan Ring Tinju Kolong Flyover Kampung Melayu, Jalan Otista Raya, Jalan Bekasi Barat Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta Jalan DI Panjaitan. Penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas publik tetap dapat digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Teguh mengatakan pengawasan akan dilakukan secara rutin untuk mencegah PKL kembali menggunakan fasilitas umum di lokasi terlarang. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penegakan aturan terkait ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban agar fasilitas publik dapat digunakan sesuai peruntukannya,” terangnya. Ia mengimbau masyarakat, termasuk para pedagang, mematuhi aturan dan tidak mengokupasi fasilitas umum.


