Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tambora, Sabu hingga Ekstasi Disita
RBN || Jakarta
Polsek Kembangan mengungkap dugaan peredaran narkotika di Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial HM (34) ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Dikutip dari detikNews, Minggu (18/10/2026), polisi menyita tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu plastik klip kosong, dan satu alat isap atau bong.
Kapolsek Kembangan, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Erwin Halomoan Lubis melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM yang sesuai dengan ciri-ciri target. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, HM dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Sumber: Detik News


