PKL di Pondok Pinang Ditertibkan karena Ganggu Lalu Lintas

RBN || Jakarta

Petugas gabungan menertibkan lebih dari 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Sekolah Duta V dan Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan karena aktivitas perdagangan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pondok Pinang, Selamet Kobul, mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini juga merupakan upaya kami menciptakan lingkungan warga yang nyaman dan aman untuk ditinggali,” ujar Selamet, Senin (26/10).

Penertiban melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Petugas menyasar PKL yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan, terutama pada pagi hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menertibkan barang milik pedagang berupa satu payung dan enam kursi. Barang tersebut disita sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pedagang yang kembali melanggar ketentuan.

Meski demikian, Selamet menegaskan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan imbauan serta peringatan agar tidak kembali menggunakan lokasi tersebut untuk berjualan.

Warga setempat, Guntur, mengatakan aktivitas PKL pada pagi hari kerap berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Kendaraan pembeli yang diparkir di bahu jalan dinilai memicu kemacetan dan menghambat arus kendaraan.

“Saya berharap penertiban dapat dilakukan secara rutin agar kondisi lingkungan tetap tertib, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *