Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, KAI Tegaskan Hormati Praduga Tak Bersalah
RBN || Jakarta
Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026). Polisi menyebut penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kanit 1 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, AN diduga ragu melakukan pengereman lebih awal karena khawatir kereta mengalami anjlok.
Menanggapi penetapan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. KAI juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan institusi yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, KAI memastikan memberikan pendampingan kepada AN selama menjalani proses hukum. Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, pendampingan dalam setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani.
Sejak awal penanganan kecelakaan, KAI menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan pihak berwenang, baik dalam investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.
KAI memastikan seluruh informasi dan kebutuhan dalam proses penanganan kecelakaan akan didukung sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Sumber: Kompas.com


