KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT di BNPB, Adik Kepala BNPB Turut Terjerat
RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lembaga tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi mengenai penetapan tersangka terhadap Bima saat ditemui wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun hubungan keluarga pihak yang bersangkutan. Menurutnya, proses hukum berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masing-masing pihak.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Setyo.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang yang diamankan mencapai Rp1,4 miliar. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Juru bicara BNPB, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berkomitmen mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Berton juga menyatakan BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan tersebut.
Sumber: detikNews


