Kejagung Periksa Sekretaris DPRD Bekasi dan ASN Jabar dalam Kasus KSO Migas
RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Migas Kota Bekasi terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah instansi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (12/10/2026) dan Selasa (13/10/2026).
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Pada Senin (12/10/2026), penyidik memeriksa tiga saksi, yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Sementara itu, pada Selasa (13/10/2026), pemeriksaan dilakukan terhadap IAB dari Foster Oil & Energy, FR selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024. Perkara tersebut bermula dari pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di Kota Bekasi yang kemudian melibatkan pihak swasta atau perusahaan asing.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta terkait pelaksanaan kerja sama tersebut. Hingga berita ini ditulis, Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KSO migas tersebut.
Sumber: Detik News


