Habiburokhman Ingatkan Risiko Politisasi dalam RUU Perampasan Aset

RBN || Jakarta

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati agar tidak menjadi alat kekuasaan. Menurutnya, aturan tersebut perlu menyeimbangkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dalam opini yang dimuat detikNews pada Minggu (18/10/2026), Habiburokhman menyebut masuknya RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai peluang untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, ia menilai penerapan instrumen hukum tanpa mempertimbangkan kesiapan lembaga penegak hukum dapat menimbulkan persoalan baru.

Ia mencontohkan sejumlah negara, seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, dan Moldova, yang masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan kebijakan pemulihan aset. Hambatan tersebut meliputi lemahnya kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, minimnya basis data, serta risiko penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman mengidentifikasi tiga persoalan utama yang dapat menggagalkan penerapan kebijakan perampasan aset, yaitu lemahnya kapasitas kelembagaan, potensi politisasi hukum, dan terganggunya iklim investasi akibat ketidakpastian hukum.

Ia menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) perlu diatur dengan ketat. Tanpa pengawasan peradilan yang independen, kewenangan tersebut berpotensi digunakan untuk menyasar lawan politik, alih-alih memulihkan kerugian negara.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset juga harus berpedoman pada UUD 1945, terutama prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan hak milik warga negara. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didukung bukti yang jelas mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana dan berada di bawah pengawasan pengadilan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi pengelolaan aset, serta keselarasan aturan dengan perundang-undangan lain.

Habiburokhman menyimpulkan bahwa Indonesia tetap membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Namun, proses pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna dan kajian mendalam agar upaya pemberantasan kejahatan tidak justru membuka ruang kesewenang-wenangan.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *