GRIB Jaya Sebut Uang Rp 800 Juta dari Summarecon Diberikan Sebelum OTT KPK

RBN || Jakarta

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya menegaskan bahwa uang sebesar Rp 800 juta yang dikaitkan dengan Hercules telah diberikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wilson Colling, kuasa hukum DPP GRIB Jaya, kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak terjadi pada saat pelaksanaan OTT oleh KPK.

“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson.

Sebelumnya, pihak Hercules disebut telah menyerahkan kembali uang Rp 800 juta kepada KPK. Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Pihak GRIB Jaya menyatakan penyerahan kepada KPK dimaksudkan agar asal-usul dana, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara OTT dapat ditelusuri.

Meski demikian, dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang ditangani KPK masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Keterangan dari pihak-pihak terkait menjadi bagian dari proses untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *