DPR Minta Rencana Obligasi DKI Rp5,6 Triliun Dikaji dengan Data dan Transparansi

RBN || Jakarta

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo meminta perbedaan pandangan terkait rencana penerbitan obligasi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diselesaikan melalui pembahasan terbuka dan berbasis data. Menurutnya, rencana obligasi senilai Rp5,6 triliun perlu dinilai berdasarkan kemampuan fiskal, kelayakan proyek, serta kepatuhan terhadap aturan.

Andreas mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama untuk mengkaji kemampuan pembayaran kewajiban serta manfaat pembangunan yang akan dibiayai melalui instrumen tersebut. Ia menilai keputusan tidak dapat hanya didasarkan pada persepsi mengenai besar kecilnya nilai obligasi.

“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama untuk melihat data kemampuan fiskal, membayar dan proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,” ujar Andreas.

Menurutnya, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 54 Tahun 2005, serta aturan penyempurnaan lainnya. Karena itu, penerbitan obligasi bukan kebijakan baru selama dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Ia menjelaskan, kemampuan fiskal menjadi faktor utama dalam menilai kelayakan obligasi. Dengan APBD 2026 sekitar Rp81,32 triliun dan dukungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kapasitas DKI Jakarta perlu dihitung secara proporsional dengan kewajiban pembayaran yang muncul.

“Ukuran risiko tidak sekadar dilihat dari angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa pendapatan daerah, PAD, kewajiban yang sudah ada, kebutuhan pembayaran pokok dan kupon setiap tahun serta bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *