Akui Kesalahan, ASN Pekalongan yang Terobos Jalan Baru Selesai Dicor Terancam Sanksi
RBN || Pekalongan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerobos jalan yang baru selesai dicor. ASN tersebut telah mengakui kesalahannya dan kini terancam mendapat sanksi disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengatakan pemeriksaan terhadap ASN tersebut telah dilakukan. Saat ini, tim penegak disiplin masih merumuskan jenis hukuman yang sesuai.
Rusmani mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas, tetapi juga menyangkut etika ASN ketika berada di ruang publik. Ketentuan mengenai kode etik ASN di Kota Pekalongan diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2017, sedangkan penanganan disiplin mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) pagi saat ASN tersebut hendak berangkat ke kantor. Ia mengendarai mobil dan melintasi ruas Jalan Watusalam-Karangdadap yang sedang dalam proses perbaikan.
Menurut Rusmani, sebelum ASN tersebut melintas, sudah ada sepeda motor yang melewati bagian jalan yang baru selesai dicor. Namun, tindakan tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran sehingga ASN yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rusmani menyebut ASN tersebut telah mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf. Pemkot Pekalongan kini masih merumuskan hukuman disiplin yang akan diberikan sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut adalah tindakan ASN yang dinilai dapat memberikan contoh kurang baik kepada masyarakat. Setelah jenis hukuman ditetapkan, Pemkot Pekalongan akan menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai sanksi disiplin terhadap ASN tersebut.
Sumber: Kompas.com


