Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Nadiem Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding
RBN || Jakarta
Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pembatalan putusan banding yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan memori kasasi telah resmi diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026). Menurutnya, terdapat lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding tersebut.
Salah satu keberatan tim hukum berkaitan dengan hubungan sebab-akibat antara kebijakan Nadiem dan kerugian negara akibat dugaan kemahalan harga laptop Chromebook. Tim menilai putusan banding mengabaikan pihak yang menetapkan harga dalam katalog elektronik sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan pembuktian dugaan kerja sama untuk menguntungkan Google. Mereka menilai putusan banding tidak menjelaskan secara terperinci adanya kehendak bersama, meskipun Nadiem disebut tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan.
Keberatan berikutnya menyangkut penetapan uang pengganti. Tim penasihat hukum menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan pertimbangan hakim mengenai aliran dana sebesar Rp809,6 miliar yang disebut tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook. Pengadilan tingkat pertama juga disebut menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri.
Ari menyatakan, kelima kekeliruan tersebut menjadi dasar bagi timnya untuk meminta MA meninjau kembali penerapan hukum dalam putusan banding. Pengajuan kasasi ini membuat proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Sumber: Kompas.com


