Polri Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal di Rutan Mabes

RBN || Jakarta

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penahanan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Berdasarkan keterangan dalam pemberitaan tersebut, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, AHN, dan EH. Mereka disebut sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Hingga konferensi pers berlangsung, polisi belum mengungkap secara terperinci peran ketiganya dalam dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkap Asep.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sesuai prosedur.

“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian terus mendalami dugaan pelanggaran prosedur penyadapan serta penghapusan data elektronik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *