Tan Kian Mengaku Diperas Rp55 Miliar oleh Ferry Boboho, tetapi Tak Lapor Polisi
RBN || Jakarta
Pengusaha Tan Kian mengaku merasa menjadi korban pemerasan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho senilai SGD 5 juta atau setara Rp55 miliar. Meski mengaku mendapat ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya, Tan Kian memilih tidak melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada pihak kepolisian.
Pengakuan itu disampaikan Tan Kian saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Dalam perkara tersebut, turut menjadi terdakwa Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Dalam persidangan, pengacara Don Ritto mempertanyakan apakah Tan Kian merasa telah diperas oleh Ferry Boboho. Tan pun membenarkan hal tersebut.
“Iya,” jawab Tan saat ditanya mengenai dugaan pemerasan tersebut.
Pengacara kemudian mendalami alasan Tan tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi, meskipun nilai uang yang diminta mencapai Rp55 miliar.
Tan menjelaskan bahwa dirinya khawatir laporan tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan bisnis dan kepercayaan para investor. Ia takut para investor menarik investasinya apabila persoalan tersebut menjadi ramai.
“Loh, kalau saya lapor entar investor saya pada kabur semua, ya Pak,” ujar Tan.
Selain kekhawatiran terhadap investor, Tan juga mengaku cemas fasilitas kredit yang dimilikinya dari pihak perbankan akan dicabut apabila kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Iya, tapi kalau saya lapor entar mungkin kredit saya, fasilitas saya dicabut sama bank kalau ramai,” jelasnya.
Dengan demikian, Tan Kian mengaku memilih tidak menempuh jalur hukum karena mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap hubungan bisnis, kepercayaan investor, serta fasilitas perbankan yang dimilikinya.
Sumber: Detik News


