Jaksa Ungkap Kode ‘Uang Klik dan Loket’ dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp 168,9 Miliar yang Menjerat Silmy Karim
RBN || Jakarta
Jaksa penuntut umum mengungkap istilah ‘uang klik’ dan ‘uang loket’ dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Istilah tersebut diduga digunakan untuk menyebut pungutan tidak resmi yang diminta kepada biro jasa agar pengurusan dokumen keimigrasian dapat disetujui.
Dikutip dari detikNews, Kamis (29/10/2026), pengungkapan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Silmy diduga melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024.
Jaksa juga mendalilkan bahwa penerimaan biaya tidak resmi tetap berlangsung setelah Silmy dilantik menjadi Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Bahkan, menurut dakwaan, Silmy diduga meminta bagian setoran untuk kepentingannya sendiri setelah menduduki jabatan tersebut.
“Bahwa dalam pelaksanaan tugas baik sebagai Dirjen maupun sebagai Wamen, Terdakwa memiliki bawahan atau jajaran yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen keimigrasian, meminta biaya tidak resmi untuk pengurusan dokumen, mengumpulkan dan menyetorkan uang dari biaya tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian kepada Terdakwa,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut dugaan praktik tersebut melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pegawai Imigrasi. Mereka antara lain mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Dalam persidangan, jaksa turut membeberkan besaran pungutan tidak resmi yang diduga diminta kepada biro jasa untuk pengurusan dokumen keimigrasian WNA.
Berikut rincian nominal yang disebut dalam surat dakwaan:
– Alih status ITK ke ITAS: sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap permohonan.
– Alih status ITAS ke ITAP: sekitar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk setiap permohonan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar. Jaksa juga mengungkap adanya perkara gratifikasi yang turut didakwakan kepada Silmy Karim dengan nilai Rp33,8 miliar.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penentuan kesalahan dan tanggung jawab pidana para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.
Sumber: detikNews


