131 Botol Miras Disita dari Toko yang Beroperasi 24 Jam di Jatinegara

RBN || Jakarta

Petugas gabungan menyita 131 botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan KH Abdullah Syafii, RW 01, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan warga mengenai toko yang diduga menjual berbagai jenis miras dan beroperasi selama 24 jam.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Teguh Nurdin Amali mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama Polsek Jatinegara dan menemukan laporan masyarakat tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan. “Ada laporan dari masyarakat, toko yang kami razia ini beroperasi 24 jam menjual aneka miras. Kita cek dan ternyata benar, kemudian kita lakukan penyitaan,” ujarnya, Senin (26/10).

Seluruh miras hasil penertiban akan dimusnahkan bersama barang bukti dari penertiban di wilayah lainnya. Sementara itu, toko tersebut diwajibkan tutup selama lima hari berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Teguh menegaskan sanksi dapat diperberat apabila pemilik kembali membuka toko sebelum masa penutupan berakhir. Jika pelanggaran kembali dilakukan dalam dua hari, toko akan ditutup selama tujuh hari, sedangkan pembukaan secara nekat dapat berujung pada penutupan permanen oleh kepolisian.

Ia berharap penindakan tersebut dapat mencegah peredaran miras sekaligus menjaga ketertiban lingkungan. “Peredaran Miras ini rawan memicu gangguan Kamtibmas. Kita juga ingin melindungi generasi muda dari mengonsumsi Miras,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *