Hakim Tunda Putusan Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sidang Perkara Tetap Berlanjut

RBN || Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, baru akan diputus bersama dengan putusan pokok perkara. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota majelis Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Febrie.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela.

Keputusan tersebut berarti majelis hakim belum menjatuhkan putusan tersendiri terhadap perlawanan Febrie pada tahap ini. Pemeriksaan perkara akan tetap berjalan hingga proses persidangan selesai, sementara keberatan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan dalam putusan pokok perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie. Uraian dalam dakwaan dinilai telah mencakup informasi mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang menjadi dasar penuntutan.

Majelis hakim juga merujuk pada Pasal 206 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau menilai persoalan tersebut baru dapat diputus setelah pemeriksaan perkara selesai, persidangan dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, pengajuan perlawanan oleh Febrie tidak menghentikan proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Keputusan majelis hakim ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah dijalani Febrie Adriansyah. Penilaian akhir terhadap perkara pokok akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan persidangan diselesaikan dan majelis hakim membacakan putusan.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *