Kronologi Presiden BEM Unair Dijemput Polda Jatim, Ponsel Disita hingga Akhirnya Dibebaskan

RBN || Surabaya

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair), M Rizqi Senja Wirawan, dijemput oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dari kediamannya pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Senja kemudian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 x 24 jam dan dibebaskan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Koordinator Lapangan aksi BEM Unair, Daniel Situmorang, menjelaskan bahwa pihaknya menduga penjemputan tersebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan salah satu akun media kolektif masyarakat. Akun itu diketahui memuat kritik terhadap pemerintah serta informasi mengenai agenda demonstrasi dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Daniel, selama berada di Polda Jatim, Senja menjalani pemeriksaan dan alat komunikasinya turut diamankan. Kondisi tersebut membuat Senja tidak dapat menghubungi keluarga maupun orang-orang terdekatnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Dan selama di Polda Jatim, Senja menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1 x 24 jam dengan alat komunikasinya turut diamankan. Akibatnya, ia tidak dapat menghubungi keluarga maupun orang-orang terdekatnya,” ungkap Daniel, Senin, 26 Oktober 2026.

Senja dibebaskan pada Selasa, 20 Oktober 2026, dan alat komunikasinya dikembalikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB, ia menerima undangan untuk menghadiri kegiatan Silaturahmi BEM se-Jawa Timur bersama Kapolda Jatim, Irjen Dekananto Eko Purwono.

Daniel mengatakan Senja tetap menghadiri kegiatan tersebut meskipun masih mengalami tekanan psikologis setelah menjalani pemeriksaan. Keputusan itu diambil karena pihak BEM Unair khawatir ketidakhadiran Senja dapat menimbulkan persoalan lain.

Dalam pertemuan tersebut, dialog dan pembahasan mencakup persoalan penanganan narkotika serta peredaran minuman keras yang menjadi perhatian di wilayah Jawa Timur.

Setelah kegiatan selesai, Senja kembali ke kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB untuk beristirahat. Namun, pada malam harinya, ia kembali bergabung dengan rekan-rekan mahasiswa dalam kegiatan konsolidasi lanjutan di Kampus B Universitas Airlangga. Konsolidasi tersebut dilakukan untuk mempersiapkan aksi demonstrasi terkait dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.

Di tengah berlangsungnya konsolidasi mahasiswa, akun Instagram resmi Humas Polda Jawa Timur, @humaspoldajatim, mengunggah laporan singkat beserta dokumentasi kegiatan Silaturahmi BEM se-Jawa Timur yang dihadiri Senja sebelumnya.

Ketika dikonfirmasi pada Minggu, 25 Oktober 2026, Senja tidak memberikan banyak keterangan mengenai peristiwa yang dialaminya. Ia hanya memastikan bahwa dirinya telah pulang dan untuk sementara waktu tinggal bersama rekan-rekannya.

“Sudah pulang, aman, cuma sekarang aku sama teman-temanku,” kata Senja.

Penjemputan Presiden BEM Unair tersebut turut mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, mempertanyakan dasar hukum serta prosedur yang digunakan aparat dalam menjemput Senja.

Ramli menyoroti informasi mengenai penjemputan yang disebut dilakukan tanpa surat undangan serta adanya permintaan untuk memberikan Berita Acara Wawancara (BAW) kepada polisi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan surat undangan, tetapi juga menyangkut dasar hukum tindakan aparat dan pemenuhan hak orang yang diperiksa.

“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak adanya surat undangan, melainkan atas dasar hukum apa penjemputan itu dilakukan, mengapa prosedur tersebut ditempuh, dan apakah seluruh hak M Rizki Senja benar-benar diakomodir dan dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung,” terang Ramli.

LBH Surabaya menilai kejelasan prosedur penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat dalam proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta tetap menghormati hak individu yang bersangkutan.

Peristiwa ini berlangsung menjelang konsolidasi mahasiswa untuk mempersiapkan demonstrasi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Hingga berita Kompas.com diterbitkan pada Senin, 26 Oktober 2026, laporan tersebut memuat keterangan dari pihak BEM Unair, pernyataan Senja, serta tanggapan LBH Surabaya mengenai prosedur penjemputan dan pemeriksaan.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *