Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria di Banten Diduga Gasak Motor Milik 7 Wanita
RBN || Serang
Seorang pria berinisial H alias Dendi diduga mencuri sepeda motor milik tujuh wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Omi. Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut terjadi di wilayah Serang dan Cilegon, Banten, setelah menerima laporan dari para korban.
Salah satu korban, Yola, mengaku kehilangan sepeda motornya setelah bertemu Dendi di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026. Keduanya sebelumnya berkenalan melalui aplikasi Omi beberapa bulan sebelum pertemuan tersebut, kemudian melanjutkan komunikasi hingga sepakat untuk bertemu secara langsung.
Saat bertemu, Dendi meminta izin meminjam sepeda motor Yola dengan alasan hendak membeli rokok. Pelaku juga meninggalkan telepon genggam dan dompetnya di tempat makan, sehingga korban tidak menaruh curiga.
Namun, Dendi justru membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa kembali. Yola mengungkapkan bahwa pelaku mengambil kunci motor meskipun dirinya belum memberikan izin.
“Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur,” kata Yola di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).
Setelah ditunggu, Dendi tidak kunjung kembali. Yola kemudian memeriksa barang-barang yang ditinggalkan pelaku dan mendapati dompetnya kosong, sedangkan telepon genggamnya dalam keadaan mati. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilegon.
Setelah menunggu selama beberapa bulan, polisi akhirnya menangkap Dendi dan menemukan sepeda motor milik Yola. Kendaraan tersebut kemudian dapat diambil kembali oleh korban secara gratis di Mapolda Banten.
“Terima kasih kepada Polda Banten yang telah membantu menemukan sepeda motor saya,” ujar Yola.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkenalan dan membuat janji bertemu dengan orang yang dikenal melalui aplikasi kencan. Masyarakat juga perlu waspada ketika seseorang meminta meminjam barang berharga, terutama kendaraan, sebelum identitas dan kepercayaannya benar-benar dipastikan.
Sumber: detikNews


