Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Nurman Herin dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus

RBN || Jakarta

Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota perlawanan yang diajukan terdakwa Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan pada Rabu (21/10/2026).

Jaksa menilai keberatan yang disampaikan Nurman dan tim penasihat hukumnya tidak memenuhi alasan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Nota perlawanan tersebut memuat bantahan, pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta pernyataan pribadi terdakwa. Jaksa juga menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“(Memohon Majelis Hakim) menolak perlawanan Terdakwa Nurman Herin dan advokat Terdakwa untuk seluruhnya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyatakan surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai dugaan peran Nurman bersama Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara pencucian uang. Menurut jaksa, perbedaan angka dan persoalan rekening yang dipersoalkan terdakwa telah dijelaskan dalam dakwaan dan bukan menjadi alasan untuk menyatakan dakwaan tidak sah.

“Dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peran konkret Terdakwa sebagai kawan peserta bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa.

Melalui tanggapan tersebut, jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian. Keputusan mengenai nota perlawanan tersebut berada di tangan majelis hakim yang akan menilai keberatan terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *