Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Nonpalu Setahun
RBN || Jakarta
Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada MNH, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. MNH dijatuhi sanksi nonpalu selama satu tahun karena terbukti menikah siri tanpa izin atasan dan persetujuan istri sahnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Senin (12/10/2026). Selain menjalani sanksi nonpalu di PT TUN Makassar, MNH juga tidak menerima tunjangan jabatan hakim selama masa hukuman.
Ketua MKH, Suradi, menyampaikan bahwa MNH terbukti melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.
Aturan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu orang untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, MNH dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan prinsip integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan disiplin.
Kasus ini terungkap ketika DA, istri sah MNH, menjenguk suaminya yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Dalam kesempatan tersebut, MNH mengakui telah menikah lagi secara siri tanpa mengungkapkan identitas perempuan yang menjadi istri sirinya.
Perempuan tersebut kemudian diketahui berinisial AAS. MNH dan AAS disebut telah menikah siri sejak 2022, sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.
Dari pernikahan tersebut, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya. Sementara itu, dari pernikahannya dengan DA, MNH telah dikaruniai enam orang anak.
Keputusan sanksi nonpalu tersebut menjadi tindak lanjut atas pelanggaran aturan perkawinan dan kode etik hakim yang dilakukan MNH.
Sumber: Detik News


