Pria di Penjaringan Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
RBN || Jakarta
Seorang pria berinisial S (20) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di kawasan Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) malam. Pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa S berada di sekitar Pos RW 12. Tim kepolisian segera mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
“Polsek Metro Penjaringan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan,” kata Agta dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
S yang diketahui merupakan tetangga korban sempat menjadi sasaran amukan massa saat proses penangkapan. Setelah diamankan, ia dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban anak. Identitas dan privasi korban perlu dijaga selama proses hukum berlangsung.
Sumber: Detik News


