Polisi Dalami Dugaan Motif Ekonomi dalam Pembunuhan Wanita Terikat di Jakarta Timur

RBN || Jakarta

Seorang perempuan berinisial KDA (19) ditemukan tewas dengan kondisi tangan, kaki, dan leher terikat di sebuah kamar kos di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi kemudian mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh dua pria berinisial KDI (22) dan ATW (27). Penyidik kini mendalami dugaan motif ekonomi di balik kasus tersebut.

Dikutip dari detikNews, Sabtu (10/10/2026), Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan motif ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu milik korban.

Penemuan jasad korban bermula ketika pemilik kos hendak memeriksa kamar yang sebelumnya disewa oleh seorang saksi bernama Daniel. Kecurigaan muncul setelah penghuni kamar di sebelahnya mencium bau tidak sedap dari kamar tersebut.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada pihak terkait hingga akhirnya Bhabinkamtibmas Pinang Ranti datang ke lokasi. Pintu kamar dibuka menggunakan kunci duplikat, dan para saksi menemukan jasad perempuan di kamar mandi dalam kondisi terikat.

Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami memar di bagian kiri wajah, sementara lehernya terikat menggunakan kaus.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih memeriksa saksi serta tersangka untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini dikutip, dugaan motif ekonomi masih didalami oleh kepolisian. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang pembunuhan terhadap KDA.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *