Wapres Gibran Hormati Putusan MK dan Tetap Fokus Jalankan Tugas Pemerintahan

RBN || Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diputus pada Selasa malam (6/10/2026). Perkara tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Menanggapi putusan itu, Wakil Presiden Gibran menegaskan bahwa seluruh tahapan dan proses hukum di MK harus dihormati. Ia mengatakan akan tetap memusatkan perhatian pada tugas pemerintahan serta mendukung pelaksanaan visi, misi, dan program yang telah ditetapkan Presiden.

“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran saat memberikan keterangan pers di sela peninjauan pameran INACRAFT 2026 di JICC, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai pemenuhan pendidikan tingkat SMA Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Menanggapi catatan tersebut, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana apabila belum menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.

Adapun mengenai dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan yang disampaikan MK. “Ya, itu nanti segera kami follow up,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *