Gibran Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Pilpres 2024
RBN || Jakarta
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya. Gibran mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, Rabu (7/10/2026).
Terkait putusan tersebut, Gibran menegaskan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA. Ia menyebut pernah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujarnya.
Gibran juga mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran, sementara certificate of attendance menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri.
Sumber: Detik News


