Camat Undang DMI hingga MUI Usai Acara Maulid di Jaksel Ricuh Gegara Petasan
RBN || Jakarta
Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Mustopa, akan mengundang Dewan Masjid Indonesia (DMI) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas pelaksanaan kegiatan keagamaan setelah acara Maulid Nabi di Pondok Pinang berujung kericuhan akibat penggunaan petasan.
Mustopa mengatakan kegiatan tersebut tidak disertai pemberitahuan maupun undangan kepada unsur pemerintah setempat. Selain itu, acara juga disebut tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.
Pihak kecamatan akan mengedepankan mediasi antara panitia kegiatan dan warga yang terdampak. Pendekatan juga akan dilakukan bersama organisasi keagamaan agar pelaksanaan kegiatan serupa ke depan tetap memperhatikan kondisi masyarakat sekitar.
“Saya juga akan mengundang Dewan Masjid Indonesia, pengurus MUI kecamatan, menyatukan persepsi agar kegiatan-kegiatan seperti ini (dengan petasan atau kembang api), tolong secara keseluruhan, lihat karakter masyarakat, dan secara administrasi bersurat ke aparat berwajib, membuat izin keramaian dan tentukan waktunya, dari jam berapa sampai jam berapa,” kata Mustopa, dilansir Antara, Senin (5/10/2026).
Mustopa menegaskan kegiatan keagamaan seperti pengajian, haul, maupun Maulid Nabi tetap dapat dilaksanakan. Namun, penyelenggara diminta memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
Saat ini, pihak kecamatan telah meminta kelurahan untuk melakukan mediasi antara panitia Maulid Nabi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, dan keluarga warga yang terdampak.
Ia juga mengingatkan penyelenggara untuk memperhatikan waktu istirahat warga, terutama ketika kegiatan berlangsung hingga tengah malam.
“Syiar sangat dianjurkan, tapi kalau mengganggu, apalagi sudah larut malam, saya juga tidak setuju, karena waktunya sudah tidak sesuai,” ujar Mustopa.
Menurutnya, penggunaan petasan atau kembang api pada larut malam berpotensi mengganggu waktu istirahat warga, khususnya masyarakat yang sedang dalam kondisi kurang sehat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan bahwa pembatasan diperlukan agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketertiban lingkungan. Pemerintah, kata Pramono, tidak melarang kegiatan masyarakat, tetapi waktu pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kepentingan warga sekitar.
Sumber: Detik News


