Eks Ketua KPU Jadi Saksi di MK, Jelaskan Dasar Pemeriksaan Dokumen Pendidikan Gibran

RBN || Jakarta

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari hadir sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hasyim menjelaskan dasar KPU dalam memeriksa dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan pada Pemilu 2024. Perkara tersebut tercatat dalam agenda pembuktian pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Hasyim mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu, pihak yang mendaftarkan pasangan calon kepada KPU adalah partai politik atau gabungan partai politik. Karena itu, dokumen persyaratan calon disampaikan melalui partai politik pengusung.

Menurut Hasyim, setelah menerima dokumen tersebut, KPU melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan kelengkapan serta kebenaran dan keabsahan dokumen sesuai ketentuan.

“Dalam pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu,” ujar Hasyim dalam persidangan.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa KPU menerima dua dokumen pendidikan yang berkaitan dengan Gibran.

Dokumen pertama berupa Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006. Pendidikan tersebut dinilai setara dengan tamat pendidikan menengah di Indonesia.

Dokumen kedua berkaitan dengan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Hasyim menjelaskan dokumen tersebut berupa keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah atas nama Gibran.

Dalam dokumen itu disebutkan ijazah Gibran dari University of Bradford, dengan gelar Bachelor of Science bidang Marketing dan tanggal ijazah 13 November 2010, dinilai setara dengan gelar sarjana.

Hasyim mengatakan kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari dokumen yang diperiksa KPU ketika melakukan penelitian administrasi persyaratan calon.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan terkait persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. MK mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon menyampaikan dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran, sementara KPU menyampaikan pandangannya mengenai kewenangan MK dalam perkara tersebut. Posisi dan argumentasi masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Sidang pada 1 Oktober 2026 merupakan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *