PN Jakarta Timur Eksekusi Tanah dan Bangunan 449 Meter Persegi di Kayu Putih

RBN || Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda No. 24, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026.

Objek yang dieksekusi merupakan tanah dan bangunan beserta turutannya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti. Objek tersebut berkaitan dengan proses lelang yang dituangkan dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Jakarta Timur telah melakukan proses aanmaning atau peneguran terhadap Termohon Eksekusi. Peneguran dilakukan pada 6 Agustus, 20 Agustus, dan 3 September 2025.

Pengadilan menyatakan proses aanmaning tersebut telah dilakukan secara sah dan patut. Namun, objek yang dimohonkan eksekusi belum dikosongkan secara sukarela sehingga Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan.

Dalam perkara tersebut juga terdapat perkara bantahan Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim yang diajukan Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti. Perkara itu telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada 11 Mei 2026.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Para Pembantah juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp586.500.

Selain perkara tersebut, dokumen penetapan eksekusi mencatat adanya perkara bantahan Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim yang saat penetapan dibuat masih dalam proses persidangan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Panitera PN Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.

Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono mengatakan pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan sesuai dengan surat penetapan dan sudah memiliki dasar hukum,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, pelaksanaan eksekusi di lapangan berlangsung lancar dan kondusif. Sempat terdapat kendala dari penasihat hukum Termohon, tetapi persoalan tersebut dapat diselesaikan setelah petugas memberikan penjelasan mengenai dasar dan prosedur eksekusi.

“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala berarti di lapangan. Semua berjalan kondusif,” katanya.

Dalam penetapan eksekusi, PN Jakarta Timur memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek kepada Pemohon Eksekusi. Apabila diperlukan, pelaksanaan eksekusi dapat melibatkan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan dilaksanakannya pengosongan pada Selasa (29/9/2026), PN Jakarta Timur menjalankan tahapan eksekusi sesuai penetapan yang telah diterbitkan. Sementara perkara-perkara bantahan yang tercatat dalam dokumen pengadilan merupakan bagian dari konteks perkara dan dibedakan dari pelaksanaan eksekusi pada 29 September 2026.

Sumber: Japos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *