Apple Dihukum Bayar Rp102,6 Triliun karena Teknologi Haptik
RBN ||Jakarta
Apple harus menghadapi putusan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga USD 5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun. Juri pengadilan di Amerika Serikat menyatakan perusahaan teknologi tersebut terbukti menggunakan teknologi haptik milik perusahaan lain tanpa izin.
Teknologi haptik merupakan sistem yang menghasilkan sensasi getaran sebagai respons terhadap aktivitas pengguna, seperti ketika menerima pesan atau menekan tombol pada perangkat. Teknologi semacam ini digunakan dalam sejumlah produk Apple, termasuk iPhone dan Apple Watch.
Kasus tersebut bermula ketika Audio Taction Technology menggugat Apple pada 2021. Perusahaan itu menuduh Apple melanggar dua hak paten yang berkaitan dengan teknologi haptik miliknya.
Menurut klaim Taction, teknologi tersebut digunakan Apple untuk meningkatkan pengalaman dan kenyamanan pengguna, tetapi tanpa memperoleh lisensi resmi dari pemegang paten.
Perjalanan kasus ini sempat menguntungkan Apple. Pada 2023, pengadilan di San Diego memenangkan Apple dalam perkara tersebut. Namun, Taction tidak berhenti dan kemudian membawa kasus itu ke pengadilan sirkuit federal melalui proses banding.
Perkara akhirnya kembali disidangkan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan California. Dalam sidang ulang yang keputusannya keluar pada Jumat pekan lalu, juri justru menyatakan Taction memenangkan perkara dan Apple dinyatakan melanggar hak paten.
Meski demikian, terdapat satu hal yang meringankan posisi Apple. Juri menyatakan pelanggaran tersebut tidak dilakukan secara sengaja.
Dilansir BBC, Rabu (30/9/2026), putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa panjang antara Apple dan Audio Taction Technology mengenai penggunaan teknologi haptik.
Besarnya nilai ganti rugi yang mencapai miliaran dolar membuat kasus ini menjadi salah satu sengketa paten yang signifikan bagi Apple. Namun, rincian mengenai tahapan pembayaran maupun proses hukum lanjutan masih menjadi bagian dari perkembangan perkara tersebut.
Sumber: Liputan6


