Bupati Gowa Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp1-1,5 Juta per Rumah dan Diskon 70 Persen

RBN || Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Husniah meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan serta memperoleh rumah dengan potongan harga 70 persen.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat saksi ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor menduga Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya. Setelah itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) diduga diperintahkan untuk meminta uang kepada pengembang.

Besaran uang yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun. Dalam pengembangan perkara, penyidik menyebut terdapat uang yang diserahkan melalui perantara, termasuk Rp100 juta dari PT Royal Persada dan Rp50 juta dari PT Renjana.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi dugaan pemerasan sekitar Rp1,1 miliar dari beberapa rangkaian peristiwa. Nilai tersebut antara lain berasal dari Rp150 juta terkait PKKPR, Rp850 juta terkait pembukaan gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Selain dugaan permintaan uang, penyidik juga mendalami dugaan permintaan sebuah rumah di perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai bagian dari pengurusan PBG untuk site plan Sakura II.

Rumah tersebut disebut memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar. Dengan potongan tersebut, harga yang dibayarkan menjadi sekitar Rp420 juta. Penyidik menduga rumah tersebut diperoleh menggunakan nama pihak lain.

Penyidik juga menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025. Nilai proyek pengadaan ambulans tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Unit Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 hingga 20.00 WITA. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen fisik dan elektronik yang ditempatkan dalam empat boks, yakni tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.

Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Pada Jumat (25/9/2026), forum gelar perkara menyepakati penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut. Polisi menyatakan masih mendalami aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Di sisi lain, kuasa hukum Sitti Husniah menekankan asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan status tersangka bukan merupakan kesimpulan akhir atas perkara dan proses hukum masih terbuka untuk diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Bupati Gowa masih berada dalam tahap penyidikan. Fakta-fakta yang disampaikan penyidik merupakan hasil penyidikan sementara dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *