Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat

RBN || Papua Barat

Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan gelar perkara digelar dengan mengacu pada laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Trihadi, Minggu (27/9/2026).

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D dan P.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisal D dan P,” ujar Trihadi.

Dalam penanganan perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus kematian Yanto Idorway. Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Sumber: Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *