Jaga Identitas Budaya, Gubernur Koster Minta Semua Papan Nama di Bali Gunakan Aksara Bali

RBN || Buleleng

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan batas waktu kepada seluruh pemilik perkantoran, tempat usaha, fasilitas publik, hingga pengelola sarana lainnya untuk menerapkan penggunaan aksara Bali pada papan nama dan fasilitas di wilayah Bali.

Koster menetapkan tenggat paling lambat akhir April 2027. Setelah batas waktu tersebut, seluruh pihak diharapkan telah menggunakan aksara Bali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya memberi batas waktu paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan aksara Bali,” kata Koster di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Koster saat menghadiri rangkaian kegiatan Hari Suci Purnama Kapat dan upacara Ngenteg Linggih di pura yang dikenal sebagai salah satu titik awal peradaban Bali Kuno.

Tenggat yang diberikan tersebut bertepatan dengan momentum sembilan tahun penerapan kebijakan penggunaan aksara Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2018 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Meski sudah berjalan hampir sembilan tahun, Koster menilai penerapannya di lapangan belum sepenuhnya merata. Ia masih menemukan papan nama perkantoran swasta, identitas usaha, toko, warung, gedung, hingga fasilitas publik yang belum mencantumkan aksara Bali.

Dalam ketentuan yang berlaku, aksara Bali harus ditempatkan di bagian atas tulisan huruf Latin dengan ukuran atau komposisi yang berimbang.

Penggunaan aksara Bali juga mencakup berbagai fasilitas, mulai dari nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, kantor pemerintah dan swasta, nama jalan, fasilitas pariwisata, hingga fasilitas umum.

Sementara itu, penggunaan aksara Bali pada tempat ibadah agama lain tidak bersifat wajib dan dapat diterapkan sesuai pilihan pengelola.

Aturan tersebut juga mengatur tampilan papan nama. Latar belakang papan nama menggunakan gradasi warna merah dan putih, sementara tulisan menggunakan warna hitam.

Untuk lokasi di tepi jalan yang tidak memiliki papan nama, masyarakat diimbau menerapkan kombinasi warna merah pada bagian atas dan putih pada bagian bawah. Penggunaan elemen tersebut juga dapat dipadukan dengan lampu hias maupun dekorasi.

Dengan batas waktu hingga April 2027, Pemprov Bali mendorong seluruh pihak untuk segera menyesuaikan papan nama dan fasilitas mereka dengan ketentuan penggunaan aksara Bali.

Sumber: Berita Satu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *