Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Buka Suara Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan
RBN || Tangerang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna buka suara setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan oleh bawahannya. Ana membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan ataupun melecehkan pelapor.
Ana menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 2 September 2026. Saat itu, ia memanggil bawahannya untuk membahas pelaksanaan tugas, kendala dalam operasi, serta kondisi pekerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, bawahannya juga menyampaikan kondisi neneknya yang sedang sakit. Pelapor disebut mengungkapkan kekhawatiran dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Ana kemudian mengaku memberikan arahan agar bawahannya tidak merasa takut dan dapat menyampaikan informasi kedinasan secara terbuka.
“Saya kemudian memberikan arahan agar yang bersangkutan tidak perlu merasa takut dan dapat menyampaikan informasi kedinasan secara terbuka,” ujar Ana, Kamis (24/9/2026).
Setelah pembicaraan selesai, pelapor disebut berdiri dan mengajak Ana bersalaman. Ana mengatakan dirinya kemudian melakukan sebuah gestur secara spontan.
Menurut Ana, gestur tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moral dan motivasi kepada bawahannya.
“Dalam momen tersebut terdapat gestur spontan yang saya maksudkan sebagai bentuk dukungan moral dan motivasi,” katanya.
Ana menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud melakukan tindakan yang merendahkan, mempermalukan, menjatuhkan, maupun melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
“Saya sangat menghormati harkat dan martabat yang bersangkutan,” ujarnya.
Bantah Ada Kontak Fisik Lain
Ana juga membantah narasi yang menyebut dirinya melakukan pelecehan terhadap bawahannya. Ia menyatakan tidak terdapat kontak fisik lain selain berjabat tangan dan gestur spontan yang ia maksud sebagai dukungan.
“Sehingga informasi atau berita yang beredar tidak benar. Dan faktanya, yang terjadi adalah berjabat tangan disertai gestur spontan, dan tidak terdapat kontak fisik lain di luar itu,” kata Ana.
Ia mengatakan setelah pertemuan tersebut tidak terjadi persoalan antara dirinya dan bawahannya. Aktivitas kedinasan disebut tetap berjalan seperti biasa.
Ana juga menyebut tidak ada pembicaraan lanjutan mengenai persoalan tersebut hingga muncul pemberitaan mengenai laporan dugaan pelecehan.
Meski membantah tuduhan tersebut, Ana mengatakan menghormati pihak yang menyampaikan keberatan serta menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Namun saya perlu menyampaikan bahwa terdapat bagian dari narasi yang beredar yang tidak sesuai dengan kronologi dan apa yang saya alami secara langsung,” ujarnya.
Polda Banten Terima Laporan
Sementara itu, Polda Banten membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan terhadap Ana Supriyatna.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan laporan tersebut telah diterima dan kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap dugaan kejadian tersebut.
“Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini di Polda Banten. Laporan itu sudah diterima,” ujar Maruli, Kamis (24/9/2026).
Maruli mengatakan surat perintah tugas akan diterbitkan untuk penyidik. Selanjutnya, penyidik akan mendalami laporan serta keterangan yang telah disampaikan oleh pelapor.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor kepada polisi, kejadian tersebut bermula ketika dirinya hendak bersalaman dengan Ana pada 2 September 2026.
Namun, menurut laporan yang diterima kepolisian, pelapor menyebut dirinya justru mengalami tindakan fisik lain berupa pelukan dan kecupan.
“Pelapor mengatakan bukan malah salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan,” kata Maruli.
Pelapor disebut tidak menerima tindakan tersebut dan kemudian membuat laporan kepada polisi.
“Si korban kan membuat laporan. Artinya si korban sepertinya sih tidak terima karena langsung membuat laporan. Namun, apa pun itu, kita akan dalami,” ujar Maruli.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh kepolisian. Keterangan dari pelapor dan pihak terlapor akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Sumber: Detik News


