Pejabat Bea Cukai Menyesal Terus Terima Gratifikasi Meski Sudah Diingatkan

RBN || Jakarta

Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, mengaku menyesal karena tetap menerima penerimaan tidak resmi atau gratifikasi dari pengusaha rokok meski sebelumnya telah mendapat peringatan.

Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan percakapan antara Sisprian dan Budiman Bayu ketika keduanya berada di KPK setelah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Sisprian mengatakan dirinya kembali mendapat peringatan agar berhati-hati dan menghentikan penerimaan uang yang tidak resmi.

Sisprian mengaku penyesalan tersebut muncul setelah dirinya berbicara dengan Bayu. Ia menyadari bahwa penerimaan tersebut seharusnya dihentikan setelah sebelumnya mendapat peringatan.

“Ya menyesal saja, Pak. Tapi kan sudah telanjur, ya sudah terjadi,” ujar Sisprian dalam persidangan.

Menurut Sisprian, peringatan dari Bayu sebenarnya sudah disampaikan sebelumnya, terutama setelah terjadi pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025. Saat itu, Bayu menggunakan istilah “di-zero-kan” sebagai kode agar penerimaan uang tidak resmi dihentikan.

“Ini mumpung Dirjen baru, untuk penerimaan-penerimaan yang enggak resmi di-zero-kan,” kata Sisprian menirukan ucapan Bayu.

Ketika jaksa meminta penjelasan mengenai istilah tersebut, Sisprian menjawab bahwa “di-zero-kan” berarti penerimaan tidak resmi harus diberhentikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Budiman Bayu Prasodjo bersama pihak lainnya. Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group serta sejumlah pihak lain.

Selain Budiman, pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Rizal serta Sisprian Subiaksono.

Menurut dakwaan jaksa, uang yang diduga diterima para terdakwa dan pihak lainnya mencapai berbagai mata uang, yakni Rp525 juta dalam mata uang dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan yang diemban Budiman, Rizal, dan Sisprian serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak, termasuk John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta termasuk pengusaha rokok.

Atas perkara tersebut, Budiman didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *