Bawaslu Ungkap Tak Diberi Akses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
RBN || Jakarta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap bahwa pihaknya tidak diberi akses untuk mengikuti proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Keterangan tersebut muncul setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan sejauh mana Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden. Saldi menanyakan apakah Bawaslu turut mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi seperti yang dipertanyakan kepada KPU.
Rahmat menjawab bahwa Bawaslu tidak melakukan hal tersebut karena tidak memperoleh informasi mengenai proses verifikasi yang dilakukan KPU.
“Karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang,” ujar Rahmat dalam persidangan.
Rahmat kemudian menjelaskan bahwa persoalan akses Bawaslu sebenarnya telah muncul sejak tahapan Pemilu 2024. Menurut dia, Bawaslu sempat diberikan akses untuk masuk ke ruangan pemeriksaan dokumen, tetapi terdapat sejumlah pembatasan.
Saat itu, Bawaslu tidak diperbolehkan membawa telepon seluler maupun kamera ke dalam ruangan. Rahmat menyebut kondisi tersebut telah diprotes kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari.
“Katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” kata Rahmat.
Tidak hanya pembatasan perangkat, Bawaslu juga disebut hanya diberikan waktu sekitar 15 menit untuk berada di dalam ruangan pemeriksaan. Kondisi tersebut membuat Bawaslu kemudian mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023.
Rahmat mengatakan persoalan akses tersebut berlanjut ketika memasuki tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Bawaslu mengaku tidak mendapatkan akses yang cukup untuk mengetahui proses verifikasi dokumen persyaratan calon.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Saldi Isra juga meminta penjelasan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Saldi menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memastikan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dokumen persyaratan Gibran.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi tersebut.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan,” ujar Afifuddin.
Menurut KPU, dokumen yang diserahkan saat proses pencalonan telah diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU juga sebelumnya menyatakan bahwa Gibran memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden berdasarkan hasil verifikasi dokumen pencalonan.
Namun, dalam persidangan, persoalan mengenai bagaimana proses verifikasi tersebut dilakukan kembali menjadi perhatian hakim.
Pertanyaan Saldi tidak hanya diarahkan kepada KPU, tetapi juga kepada Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Rahmat menjelaskan bahwa keterbatasan akses Bawaslu tidak hanya terjadi ketika pemeriksaan dokumen secara langsung. Bawaslu juga mengaku mengalami persoalan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Menurut Rahmat, Bawaslu sebelumnya telah mendapatkan pengaktifan akun. Namun, ketika hendak masuk ke dalam sistem, pihaknya tidak dapat mengakses data yang diperlukan.
Persoalan tersebut kemudian turut dilaporkan Bawaslu kepada DKPP.
Dalam sidang, persoalan ini menjadi bagian penting karena pemohon perkara tengah mempersoalkan proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon menilai proses verifikasi terhadap dokumen pendidikan perlu diperiksa kembali. Sementara itu, KPU tetap pada keterangannya bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan karena tidak mendapatkan informasi maupun akses terhadap proses tersebut.
Perbedaan keterangan mengenai proses verifikasi inilah yang kemudian digali lebih lanjut oleh hakim dalam persidangan.
Perkara tersebut belum menghasilkan putusan akhir. Keterangan KPU dan Bawaslu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara ini, selain mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran, para pemohon juga mempersoalkan proses pencalonan serta pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sementara itu, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut. KPU berpendapat bahwa persoalan mengenai syarat calon merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Dengan demikian, sidang tidak hanya membahas dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga memperdebatkan bagaimana proses verifikasi dilakukan serta sejauh mana lembaga pengawas pemilu dapat mengakses dan mengawasi proses tersebut.
Keterangan para pihak selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara sebelum hakim mengambil keputusan.
Sumber: Kompas.com


