Gerindra Serahkan Evaluasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Prabowo

RBN || Jakarta

Partai Gerindra menyerahkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia menegaskan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami konstruksi perkara tersebut.

“Soal Pak Nusron pastinya kita menghormati dan tidak akan mungkin profiling apalah semacam intervensi sebagainya. Kita serahkan semua proses hukumnya kepada KPK untuk memproses secara setuntas-tuntasnya. Dan kita menghormati juga asas praduga tak bersalah,” kata Sugiat, Rabu (23/9/2026).

Menurut Sugiat, persoalan hukum yang sedang berjalan harus dipisahkan dari keputusan politik mengenai susunan kabinet. Ia menyebut kewenangan untuk mengevaluasi kinerja menteri, termasuk menentukan apakah akan dilakukan reshuffle, berada di tangan Presiden Prabowo.

Gerindra, lanjut dia, akan menghormati keputusan Presiden terkait posisi Nusron maupun susunan Kabinet Merah Putih secara keseluruhan.

Sikap tersebut disampaikan di tengah proses penyidikan KPK yang masih berlangsung. Hingga perkembangan yang diberitakan KPK pada pertengahan September, Nusron belum diperiksa sebagai tersangka maupun pihak yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. KPK menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, keputusan mengenai keberlanjutan posisi Nusron di kabinet masih menjadi kewenangan Presiden Prabowo, sementara proses hukum terkait perkara di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan di KPK.

Sumber: Inilah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *