Utang BLBI ke BI Lunas Rp218,3 Triliun, Pemerintah Tetap Kejar Para Debitur

RBN || Jakarta

Pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun. Pelunasan tersebut dilakukan secara bertahap dan pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia yang berasal dari obligasi BLBI tersebut telah diselesaikan.

“Utang yang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil.

Utang tersebut berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah ketika menangani krisis keuangan pada 1997-1998. Obligasi tersebut kemudian tercatat sebagai kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.

Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah lunas, pemerintah menegaskan bahwa pelunasan tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI. Artinya, pemerintah tetap akan melakukan penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil.

Setelah Satuan Tugas (Satgas) BLBI menyelesaikan tugasnya pada akhir 2024, proses penagihan selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Di dalam DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang menangani penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai salah satu landasan dalam melanjutkan penyelesaian penagihan kewajiban tersebut.

Suahasil mengatakan pemerintah akan terus mengejar kewajiban para debitur dan obligor BLBI. Hasil pengembalian kewajiban tersebut nantinya akan masuk ke negara dan dapat digunakan melalui APBN.

“Kami berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kami kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” kata Suahasil.

Dalam proses penagihan, pemerintah memiliki sejumlah mekanisme, termasuk penagihan secara aktif dan penyitaan aset. Pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penanganan aset yang berkaitan dengan BLBI dan kewajiban lainnya.

“Jadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada,” ujarnya.

Selain melanjutkan penagihan, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan proses pembukuan setelah pelunasan utang obligasi tersebut berjalan dengan baik.

Dengan demikian, pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun tidak menghentikan proses penagihan terhadap para obligor dan debitur. Kewajiban yang masih harus dibayarkan kepada negara tetap menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan dan akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *