Prabowo Minta Penegakan Hukum Pelanggaran Kawasan Hutan Dilakukan Tegas
RBN || Jakarta
Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.
Arahan tersebut disampaikan saat Presiden menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2026).
Satgas PKH dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin dan melaporkan perkembangan penertiban berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan kepada Presiden.
Pertemuan berlangsung setelah Prabowo kembali ke Indonesia dari Vladivostok, Rusia. Dalam kesempatan tersebut, Satgas menyampaikan hasil temuan serta perkembangan pelaksanaan penertiban.
Sejumlah pelanggaran yang ditangani mencakup pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum. Aktivitas penambangan ilegal juga menjadi bagian dari penertiban yang dilakukan pemerintah.
Selain perkembangan penindakan, Satgas PKH melaporkan hasil penanganan pelanggaran serta denda administratif yang telah diterapkan. Perkembangan tersebut rencananya diumumkan pada pekan kedua September 2026.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum kawasan hutan. Seluruh tindakan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis.
Presiden juga meminta seluruh tahapan eksekusi dan penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. Prinsip tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Pemanfaatan kawasan juga harus dilakukan sesuai perizinan dan ketentuan hukum.
Melalui Satgas PKH, pemerintah terus menyisir berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Langkah tersebut mencakup aktivitas ilegal maupun pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah berharap penertiban dapat menciptakan tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib. Pengelolaan sumber daya alam juga diharapkan berlangsung secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

