Polisi Ungkap Pria di Bogor Cabuli 2 Anak Tiri, Ini Modusnya
RBN || Bogor
Polisi menangkap pria berinisial S (47) yang diduga mencabuli dua anak tirinya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan korban merupakan dua anak perempuan yang masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Pelaku disebut sebelumnya juga pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang lebih tua, tetapi kejadian tersebut tidak dilaporkan.
“(Pelaku S) pernah juga melakukan (pencabulan) ke anak pertama yang sudah besar, tapi tidak dilaporkan. Nah kejadian lagi lah sama anak yang kedua ini, baru kemudian ada pelaporan,” kata Silfi, Kamis (3/9/2026).
Menurut Silfi, modus pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai orang yang berada dalam pengawasan dan pengasuhan korban. Pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya.
“Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban, yang sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya,” ujar Silfi.
Polisi menyebut dugaan pencabulan tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan sementara korban, tindakan tersebut diduga telah dilakukan sebelumnya pada sekitar 2025 di rumah kontrakan pelaku.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Sebelumnya, warga sempat mengamankan S di rumah kontrakan pada Selasa (1/9/2026) malam. Polisi kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus mencegahnya melarikan diri.
Saat pemeriksaan awal, S disebut mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi selanjutnya menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Mapolres Bogor.
Untuk memperkuat proses penyidikan, anak korban telah menjalani Visum et Repertum dan mendapatkan pendampingan dari Psikolog Forensik.
Saat ini penyidik Polres Bogor masih merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber: Detik News

