PSI DKI Tolak Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta
RBN || Jakarta
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan kajian secara komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Francine menyoroti usulan tarif batas atas parkir yang mencapai Rp60.000 per jam untuk mobil dan Rp15.000 per jam untuk motor. Menurutnya, besaran tersebut terlalu mahal dan belum didukung kajian yang memadai.
“Kami menolak rencana kenaikan tarif batas atas parkir per jam yang mencapai Rp60.000 untuk mobil dan Rp15.000 untuk motor. Terlalu mahal dan Dishub DKI Jakarta belum melakukan kajian terkait,” kata Francine kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Ia juga mempertanyakan wacana pembagian wilayah Jakarta ke dalam sejumlah zona parkir dengan tarif berbeda. Menurut Francine, Pemprov DKI belum menjelaskan secara rinci dasar penentuan suatu wilayah masuk zona tertentu.
Selain itu, Francine meminta Dishub DKI menghitung dampak kenaikan tarif terhadap pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, kendaraan bagi pengemudi ojol merupakan alat kerja yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan pesanan setiap hari.
Ia menilai kenaikan tarif parkir di kawasan tertentu dapat meningkatkan biaya operasional pengemudi ojol dan berpotensi berdampak pada aplikator, merchant, hingga konsumen.
Dampak terhadap pelaku usaha di kawasan komersial juga dinilai perlu diperhitungkan. Francine khawatir masyarakat akan mengurangi aktivitas di kawasan dengan tarif parkir tinggi sehingga turut memengaruhi kegiatan ekonomi para pelaku usaha.
Karena itu, ia meminta Dishub DKI mengkaji urgensi, efektivitas, serta dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kebijakan kenaikan tarif parkir.
Di sisi lain, Francine menilai Pemprov DKI masih dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir dengan membenahi tata kelola. Salah satunya dengan mengatasi kebocoran akibat parkir liar, lemahnya pengawasan, dan kurangnya penertiban.
Ia mengusulkan penerapan pembayaran nontunai atau cashless, integrasi aplikasi parkir dengan e-TRAPT agar pendapatan dapat tercatat secara real time, serta penertiban parkir dan juru parkir liar.
Sumber: Detik News

