Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Tambahan untuk Penanganan Karhutla

RBN || Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap menyediakan tambahan anggaran untuk menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana tersebut dapat segera dicairkan setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan kebutuhan anggarannya.

Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dana untuk mendukung penanganan bencana. Namun, pencairannya masih menunggu perhitungan kebutuhan dari BNPB.

“Kami uangnya siap terus, tinggal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) operasinya seperti apa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8).

Saat ini, BNPB telah memiliki anggaran sekitar Rp5 triliun untuk penanganan bencana nasional. Kemenkeu belum memberikan tambahan dana karena BNPB masih melakukan penghitungan kebutuhan untuk penanganan karhutla.

Menurut Purbaya, BNPB belum menyampaikan total kebutuhan anggaran lantaran kondisi bencana masih berlangsung. Besaran dana yang dibutuhkan nantinya akan disesuaikan dengan hasil evaluasi di lapangan.

“BNPB belum kasih biaya total, kami nggak tahu berapanya. Kan ini masih terjadi, dia (BNPB) akan menilai ulang. Tapi, hitungan saya sih nggak akan sebesar di Aceh, karena kan Aceh masif sekali,” jelas Purbaya.

Pemerintah tidak menetapkan batas tertentu terhadap tambahan anggaran yang dapat diajukan BNPB untuk penanganan karhutla. Meski demikian, Purbaya menegaskan penggunaan dana harus dilakukan secara wajar dan tidak boleh disertai penggelembungan harga.

“Asal jangan di-mark up saja. Kalau untuk bencana kan pendekatannya beda dengan belanja biasa. Bencana kan menyangkut hajat hidup orang banyak yang betulan mengancam kehidupan mereka. Jadi, kami akan beda pendekatannya dengan program-program yang lain,” tutur Menkeu.

Purbaya menekankan pemerintah akan memberikan perlakuan khusus terhadap kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana. Prioritas utama adalah memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat segera dipenuhi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Sumber: Antara News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *