Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun karena Korupsi Smartboard
RBN || Medan
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, divonis 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Asad Rahim Lubis pada Kamis (20/8/2026) malam.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idam Khalid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara,” ujar Asad dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Idam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman 140 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, turut dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Idam dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Sumber: Detik News
