Berkas Kasus PT Dana Syariah Indonesia Lengkap, Polri Sita Aset Rp425 Miliar

  • Share
Foto: Kompas.com

RBN || Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kedua kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan tersangka mantan Direktur PT DSI berinisial AS telah lengkap atau P21.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (5/8/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan skema fraud yang berlangsung pada 2018–2025. Modus yang diduga digunakan antara lain proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat.

Dalam perkara ini, Bareskrim membagi penyidikan menjadi empat berkas dengan total lima tersangka dan satu subjek hukum korporasi. Berkas pertama yang menjerat tiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa pada Juni 2026.

Sementara dalam perkara AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Polisi juga menyita aset sekitar Rp30 miliar berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung.

Secara keseluruhan, dalam penanganan kasus PT DSI, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai sekitar Rp425 miliar.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *