BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Gunakan Barang Subsidi

  • Share
Foto: Kompas.com

RBN || Jakarta

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dikenai sanksi tegas apabila menggunakan barang bersubsidi dalam operasionalnya. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan permanen bagi dapur yang tetap melanggar.

Sudaryono menjelaskan barang subsidi yang dilarang digunakan meliputi LPG 3 kilogram (gas melon), minyak goreng MinyaKita, beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta produk subsidi lainnya. Ia menegaskan seluruh barang subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk operasional dapur MBG.

BGN juga meminta masyarakat dan media turut mengawasi pelaksanaan program tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG yang menggunakan barang bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindak sesuai ketentuan.

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN mewajibkan SPPG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pangan (HAP) yang ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, apabila harga acuan telur sebesar Rp25.000 per kilogram, dapur MBG tetap harus membeli dengan harga tersebut meskipun harga pasar sedang turun jauh di bawah HAP.

Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN melakukan pembenahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ia menegaskan setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola program agar berjalan sesuai aturan.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *