RBN || Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah mempercepat penyaluran anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk memprioritaskan penyelesaian administrasi tambahan anggaran bagi kementerian yang menangani pemulihan di Aceh. Hal itu disampaikan usai pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Purbaya menjelaskan percepatan penyaluran anggaran difokuskan pada empat kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agama, serta Kementerian UMKM. Keempatnya dinilai berperan langsung dalam pemulihan ekonomi dan pelayanan masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp6 triliun untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Usulan tersebut mencakup alokasi Rp2,6 triliun bagi Kementerian Pertanian, Rp1,5 triliun untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekitar Rp600 miliar bagi Kementerian UMKM, serta tambahan anggaran untuk Kementerian Agama guna mempercepat pemulihan sektor pertanian, perikanan, keagamaan, dan usaha mikro.
Tito berharap Kementerian Keuangan segera menyetujui usulan tersebut meski sebagian dokumen administrasi masih dalam tahap penyelesaian. Menurutnya, percepatan persetujuan akan mempercepat transfer dana sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dapat segera dipacu.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan telah menyetujui pencairan Rp31,1 triliun dari total alokasi Rp39 triliun untuk kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Aceh. Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan Rp10,6 triliun kepada pemerintah daerah terdampak.
Selain membahas pemulihan pascabencana, Purbaya dan Tito juga membicarakan penguatan pengelolaan fiskal daerah. Purbaya menegaskan pembangunan infrastruktur daerah, termasuk di Papua, akan dilakukan secara lebih tepat sasaran dengan tetap menjaga kredibilitas fiskal serta mempertahankan dukungan Otonomi Khusus Papua.
Sumber: Kompas.com











