RBN || Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus akibat masa aktif berakhir. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen dan harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan untuk memperpanjang masa aktif.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna jasa telekomunikasi.
MK juga menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Menurut MK, layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara. Negara juga wajib memberikan perlindungan yang wajar kepada pengguna jasa telekomunikasi.
Sebagai bentuk perlindungan, MK menyebut penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyediakan berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Sumber: Detik News











