13 Pengelola Daycare Little Aresha Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan Anak

  • Share
ilustrasi (foto: pngtree)

RBN || Yogyakarta 

Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY. Dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.

“Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkap Pandia.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.

Pandia menekankan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan. Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.

Meski belasan tersangka sudah ditetapkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Saat ini, penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.

“Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4) mendatang,” tambah Pandia.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa jajaran kepolisian masih terus bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

“Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu. Saat ini proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan,” ujar Kombes Pol. Ihsan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kepolisian menggerebek lokasi pada Jumat malam (24/4) dan mengamankan 30 orang. Hingga kini, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan. Kapolresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak demi menjamin keamanan buah hati mereka.

sumber: Humas Pemda DIY

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *