Pria 50 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo

  • Share
Foto: Tribrata News

RBN || Tanggamus

Seorang pria berusia 50 tahun diamankan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 16.10 WIB setelah adanya laporan masyarakat dan sopir truk yang resah dengan aktivitas tersebut.

Pelaku berinisial JK (50), warga setempat, diduga kerap meminta uang kepada sopir truk yang melintas di jalur tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan praktik pungli tersebut selama hampir satu tahun.

Kapolres Tanggamus melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim langsung bergerak menindaklanjuti laporan warga. Meski saat diamankan tidak ditemukan barang bukti pada diri pelaku, polisi tetap membawa yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganannya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memberikan pembinaan kepada pelaku. Terduga pelaku juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sumber: Tribrata News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *