Yusril Usulkan Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Masuk Definisi Korupsi
RBN || Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai praktik under-invoicing hingga pencurian ikan di laut semestinya dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Menurutnya, kedua praktik tersebut dapat menyebabkan kerugian besar terhadap perekonomian dan menguras kekayaan alam Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan turut menyinggung perlunya memperluas dan memperjelas definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril.
Under-invoicing merupakan praktik kecurangan dalam perdagangan dengan melaporkan nilai barang ekspor atau impor lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Praktik ini dapat memengaruhi penerimaan negara dan menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan perdagangan serta pengelolaan sumber daya alam.
Yusril mencontohkan adanya perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan dengan volume sumber daya alam mencapai 20.000 ton, tetapi hasil yang dilaporkan hanya sekitar 10.000 hingga 15.000 ton. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menyebabkan kekayaan alam Indonesia tidak tercatat atau tidak memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi negara.
Ia juga menyoroti besarnya nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari praktik tersebut. Yusril menyebut kegiatan under-invoicing dapat menghasilkan uang hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun, sementara keuntungan ekonominya justru dinikmati pihak di luar negeri.
“Jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujarnya.
Selain menyoroti praktik pencurian kekayaan alam, Yusril menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu diperbaiki, khususnya dalam memperjelas unsur kerugian negara dan perekonomian negara.
Menurutnya, aspek perekonomian negara dalam aturan yang berlaku saat ini masih perlu dikembangkan agar dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan yang merugikan kepentingan ekonomi nasional.
“Pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, revisi UU Tipikor juga diperlukan untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan perkembangan hukum nasional. Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sementara pemerintah juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Karena itu, menurut Yusril, berbagai regulasi tersebut perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapan hukum.
“Saya kira memang dirasakan perlu untuk melakukan revisi, sejalan dengan sudah berubahnya KUHP kita, sudah berubahnya KUHAP kita, dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau, itu harus ada sinkronisasi juga terhadap UU Tipikor yang ada sekarang ini,” terangnya.
Yusril turut menyoroti perbedaan cakupan tindak pidana korupsi dalam peraturan Indonesia dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.
Menurutnya, terdapat sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan UNCAC, tetapi belum diterapkan dengan cara yang sama dalam sistem hukum Indonesia. Sebaliknya, beberapa perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam hukum nasional juga tidak selalu memiliki cakupan serupa dalam konvensi tersebut.
Ia menilai perbedaan itu perlu dikaji melalui penyelarasan dan penyesuaian aturan agar definisi korupsi memiliki kejelasan dalam penerapannya.
Usulan Yusril tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kemungkinan perubahan UU Tipikor, termasuk persoalan bagaimana kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dirumuskan dalam hukum. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan bentuk perubahan aturan serta dampaknya terhadap penegakan hukum dan perlindungan kekayaan negara.
Sumber: Kompas.com


